Usai Viral Penganiayaan Balita 18 Bulan, Daycare Baby Preneur di Aceh Ditutup

oleh -22 Dilihat

Jakarta – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan. Kini, kasus penganiayaan itu masih dalam penyelidikan.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial dan menarik perhatian publik

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan, serta mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).

Afdhal menegaskan pemerintah kota akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan transparansi kepada masyarakat.

“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.

Daycare Baby Preneur Tak Punya Izin Operasional
Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh Sulthan M. Yus mengatakan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menerima pengaduan dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum, serta akan memanggil pihak pengelola dan yayasan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare guna memastikan pemenuhan standar perlindungan anak.

Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta standar layanan seluruh fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini di wilayah tersebut.

Pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan, dilansir wartawan.

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet