Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

oleh -4 Dilihat

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan untuk aktor Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Majelis Hakim memberikan vonis kepada Ammar Zoni setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup alot. Dalam persidangan, Ammar Zoni tampak tegang mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan,” sambungnya.

Mendengar vonis tersebut, Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih sempat tertunduk. Ammar langsung bicara kepada kuasa hukumnya

Kasus ini bermula saat Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

Saat ditahan atas kasus tersebut dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni terlibat dugaan peredaran narkoba hingga ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan berstatus tahanan High Risk.

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus ini.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet