JAKARTA – Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak.
Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah.
Sebagai contoh, DKI Jakarta dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik dikenakan PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak dan tidak dikenakan BBNKB.
Skema seperti itu masih dimungkinkan, tetapi tak menjadi standar nasional karena bergantung pada keputusan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Bobot tersebut mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor, yang menjadi dasar dalam menentukan besaran pajak.
Menariknya, dalam lampiran regulasi tidak terdapat pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya diperlakukan setara.
Sebagai contoh, BYD M6 yang masuk kategori minibus listrik berbasis baterai memiliki koefisien sebesar 1,050. Angka ini sama dengan Daihatsu Xenia yang menggunakan mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
Kesamaan itu menegaskan bahwa perhitungan dasar pajak kendaraan listrik kini tidak dibedakan atau diberikan keistimewaan.
Adapun kebijakan terkait telah diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026.

Mar.



















































