Menggugat Kotak Hitam Institusi Ketika Negara Dikelola Seperti Kerajaan Absolut

oleh -2076 Dilihat

MENGGUGAT “KOTAK HITAM” INSTITUSI KETIKA NEGARA DIKELOLA SEPERTI KERAJAAN ABSOLUT

Santiamer Silalahi

Fatamorgana Kesejahteraan di Hari Raya

Baru-baru ini, publik disuguhi rentetan “hadiah” dari puncak kekuasaan. Mulai dari penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 8%,  deklarasi pembangunan 40 lantai gedung megah di Jantung Ibukota Jakarta untuk ormas agama tertentu, hingga makan gratis bagi jutaan anak. Namun, di balik kedermawanan yang tampak di permukaan, sebuah mesin kekuasaan raksasa sedang dibangun secara sunyi.

Dalam psikologi politik, ini disebut sebagai strategic gifting – memberikan kenyamanan jangka pendek agar masyarakat abai terhadap perampasan kedaulatan jangka panjang. Persis seperti pesta 180 hari Raja Ahasyweros  dari Persia, euforia diciptakan untuk menutupi kebijakan yang sewenang-wenang.

 

Institusi : Konsolidasi Modal Tanpa Kontrol?

Melalui BPI Danantara dan Agrinas, negara sedang melakukan sentralisasi aset yang luar biasa besar – mencapai ribuan triliun rupiah. Masalahnya bukan pada besarnya modal, melainkan pada bagaimana modal itu dikelola. Saat ini, kita melihat indikasi kuat terjadinya “Otoritarianisme Halus” (Soft Authoritarianism), di mana militer mengurus pangan dan lembaga investasi raksasa mengontrol pasar tanpa mekanisme pengawasan (checks and balances) yang memadai.

Dengan koalisi parlemen yang begitu gemuk, fungsi pengawasan DPR telah lumpuh. Pemuliaan mantan penebar hoax dan pembuat keonaran menjadi Menteri, merupakan pembodohan rakyat.  Tidak ada lagi suara kritis yang bertanya: “Berapa harga sebenarnya saham Ojek Online yang dibeli negara?” atau “Siapa yang paling diuntungkan dari pembelian saham dan gencarnya pengambilalihan lahan oleh Agrinas?” atau “tidak diperlukan lagi karakter Pancasila untuk menjadi pejabat tinggi di negara ini?”

 

Bedah Pasal-Pasal Bermasalah

Berdasarkan kajian, UU BUMN Baru (UU No. 1 Tahun 2025) mengandung pasal-pasal “beracun” yang secara telanjang patut diduga menabrak UUD 1945.  Pasal-pasal ini menjadi target utama perlawanan hukum rakyat di Mahkamah Konstitusi:

  1. Pasal 66A & 66B: Pasal ini memberikan keistimewaan bagi Danantara untuk diperiksa oleh akuntan publik swasta, bukan secara rutin oleh BPK.
  2. Pasal 68: Aturan bahwa kerugian investasi bukan merupakan kerugian negara selama ada “iktikad baik” adalah pasal “kebal hukum”. Pasal ini membuka pintu lebar-lebar bagi korupsi kebijakan yang tak tersentuh.
  3. Pasal 13 ayat 2 : Memberikan hak bagi Danantara menguasai aset strategis tanpa persetujuan DPR adalah pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Hal ini melanggar semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara dan diawasi oleh wakil rakyat, bukan dimiliki kemudian dikelola secara “gelap” oleh badan investasi.

 

Memanggil Para “Ester” dan “Mordekhai”

Sejarah mencatat bahwa kehancuran sebuah bangsa sering dimulai ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan menjadi alat stempel bagi kehendak penguasa. Jika pengawasan dilemahkan dan imunitas diberikan, maka yang tersisa bukanlah demokrasi, melainkan “kerajaan dalam negara” yang berwajah modern.

Masyarakat sipil tidak boleh terbuai oleh potongan tarif ojol atau janji pembangunan gedung-gedung mewah. Kita harus menuntut transparansi. Mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat), maka rakyat wajib menggunakan hak konstitusionalnya yaitu melakukan  Perlawanan Hukum ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, untuk mengembalikan mandat konstitusi: bahwa kekayaan negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan absolut.

Santiamer Silalahi, Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (GALARUWA), 2022-2027; Ketua LBH YGNA, 2025-2030; Sekjen Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), 2016-2021; 2022-2027.