Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI Sampaikan Apresiasi
Dipublikasikan tanggal 1 Mar 2021
JAKARYA – Presiden Joko Widodo Mencabut Lampiran Pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang Melegalkan Investasi Minuman Keras (Miras). Aturan Tersebut Merupakan Turunan Dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/2/2021).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi.
“Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Edit margriet