Nenek Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Ternyata Baru Pertama Kali ke Taman Safari

oleh -3 Dilihat

Khadijah (64), Ibu-ibu Yang Viral di Media Sosial Seusai Melempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Mengaku Baru Pertama Kali ke Taman Safari Bogor.

 

 

Dipublikasikan tanggal 9 Mar 2021

BOGOR – Ia juga sudah mengaku menyesal dan minta maaf.

Namun ia akan tetap berurusa9n dengan polisi lantaran proses hukum akan dilanjutkan.

Perempuan 64 tahun asal Cisalengka, Jawa Barat itu mengugkapkan penyesalannya dalam unggahan video Instagram @taman_safari.

“Saya melempar, nggak sengaja itu,” ungkap Khodijah dikutip dari unggahan Instagram @taman_safari.

“Baru (pertama kali mengunjungi Taman Safari),” ujarnya.

Khadijah juga mengaku baru pertama kali mengunjungi objek wisata itu.

Khadijah menyebut ia khilaf dan menyesal atas perbuatan membuang sampah di area yang dilarang.

“Iya (menyesali),” ungkapnya.

“Saya minta maaf seluruh masyarakat Indonesia, kepada Taman Safari, saya salah, jangan ikuti saya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Taman Safari mengungkap akan tetap melanjutkan proses hukum.

“Taman Safari sudah menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar perekam video tersebut.

Sementara itu, untuk kondisi kuda nil sat ini pihak Taman Safari belum bisa memberikan keterangan lantaran masih menunggu konfirmasi dari dokter hewannya.

“Kita konfirmasi dulu ke dokter hewannya, kita akan sampaikan nanti,” ujar Jubir Taman Safari, Julius H Suprihardo, saat dihubungi wartawan, Selasa.

Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun juga menegaskan akan tetap melakukan proses hukum terhadap Khadijah.

Terlebih lagi, kasus itu sebelumnya menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan menjerat pelaku dengan Pasal 302 KUHP, tentang penganiayaan terhadap binatang atau tidak.

“Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses,” kata Harun saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

“Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya,” ujar dia.

 

 

Edit margriet

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *