Toko Buku Gunung Agung PHK 350 Karyawan!

oleh -45 Dilihat

Jakarta – PT GA Tiga Belas atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia yang merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK massal secara sepihak.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Mirah mengatakan diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Dia menambahkan selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beritikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Menurut Mirah, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Dia menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

“Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung),” jelasnya.

Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Wartawan telah menghubungi bagian corporate communication atau manajemen PT GA Tiga Belas. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.


Edit: Mar