Altaf Mahasiswa UI Dituntut Mati di Kasus Pembunuhan Junior

oleh -461 Dilihat

Depok – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3/2024).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim PN Depok mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.

Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke tempat kos.

Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyebutkan pembunuhan diduga dilakukan Altaf lantaran terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.

Dua minggu berselang, polisi pun menggelar rekonstruksi pembunuhan Zidan di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). Altaf dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek dan tangan diborgol.

 

Edit : Mar