Jakarta – SIM bisa disimpan di HP. Jadi kalau tertinggal di rumah, kamu masih bisa menunjukkan SIM yang disimpan di HP itu ke pihak kepolisian.
SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa disimpan dan diakses langsung di ponsel kamu. Tapi cara menyimpannya bukan difoto dan disimpan di galeri HP ya. Kamu bisa menyimpan SIM secara digital di aplikasi Digital Korlantas. Nah untuk menyimpannya, kamu wajib mengaktivasi SIM Digital melalui HP. Caranya gampang, berikut ini langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Pilih SIM Nasional di halaman utama → klik Digitalisasi
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi
- Kalau sudah diaktivasi, maka nantinya SIM kamu akan muncul di aplikasi tersebut lengkap beserta QR Code dinamis yang berubah-ubah secara berkala. Tujuannya untuk menjamin keamanan data pribadi kamu sekaligus mencegah dari pemalsuan.
Tak cuma satu SIM, kamu juga bisa mengaktivasi beberapa jenis SIM sekaligus di aplikasi tersebut. Dikutip Humas Polri, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain,” demikian penjelasan pasalnya.
SIM Digital juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan. Kalau di-screenshot, foto yang tersimpan di galeri HP hanya gelap.
SIM Digital memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.
Meski begitu, lantaran masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik.






















































