Jakarta , Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sejak 15 Juli 2026 yang dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam SE tersebut, Bimo pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.
“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,”
dikutip oleh sinarnews dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut disebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa TNI dan aparat kepolisian yang bertugas di desa atau wilayah binaan, sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi dan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan masyarakat.
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama di daerah yang selama ini dinilai masih memiliki potensi penerimaan negara yang belum tergali secara optimal.
Selain itu, penguatan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat membantu mencegah kebocoran penerimaan negara akibat rendahnya kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
Dalam pelaksanaannya, aparat kewilayahan dikabarkan berperan sebagai mitra koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Kehadiran mereka di tingkat desa dinilai dapat membantu pemerintah menjangkau masyarakat secara lebih luas, mengingat Babinsa dan aparat kepolisian memiliki kedekatan dengan warga melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pelayanan masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri terus berupaya meningkatkan rasio kepatuhan pajak melalui berbagai strategi, mulai dari digitalisasi layanan, pertukaran data antarinstansi, edukasi kepada masyarakat, hingga pengawasan berbasis analisis risiko.
Dengan dukungan berbagai pihak, pemerintah berharap penerimaan pajak dapat terus meningkat sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa setiap bentuk sinergi antarinstansi harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Mereka menilai bahwa pendekatan persuasif, edukatif, dan transparan tetap menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Hingga saat ini, masyarakat dihimbau untuk mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, setiap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Setiap kali pejabat pemerintah membuat peraturan di bidang perpajakan , satu di antara respons publik di media sosial adalah: makin malas bayar pajak. Sebab, banyak warganet merasa tidak terlalu diperhatikan oleh negara, semakin jauh dari sejahtera, tapi terus dipaksa membayar pajak yang uangnya untuk program-program tidak tepat sasaran dan bahkan ditimbun pejabat rakus untuk memperkaya diri.
Berita ini disampaikan sinarnews.
Bagaimana tanggapan anda tentang perpajakan ini ? Silahkan di komen






















































