Sekolah di Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

oleh -2171 Dilihat

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh bagi seluruh siswa tingkat SD dan SMP di wilayahnya.

Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 8 September hingga Rabu, 9 September 2026, sebagai langkah antisipasi darurat terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan kewaspadaan sebelumnya, yang sempat memberikan keleluasaan bagi masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan pola belajar berdasarkan kondisi lingkungan sekolah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa hasil evaluasi di lapangan menunjukkan upaya proteksi dini terhadap para siswa masih menghadapi beberapa kendala di tingkat operasional.

Di antaranya, tingkat kedisiplinan siswa dalam mengenakan masker masih belum optimal, serta masih ditemukannya sisa endapan debu vulkanik di lingkungan sejumlah sekolah.

“Setelah kita evaluasi kondisi di lapangan hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat. Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap bisa belajar dalam kondisi yang lebih terlindungi,” kata Tri di Bekasi, Senin, 7 September 2026.

Menurut Tri, kebijakan peralihan belajar ke rumah ini mencerminkan prinsip kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons dinamika alam yang masih fluktuatif. Ia menegaskan, pemkot tidak ingin menunggu situasi memburuk baru mengambil tindakan perlindungan.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.