JAKARTA – Pemerintah pada tahun lalu menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut membuat masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang karena 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lantas, kenapa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama?
Alasan Pemerintah Penambahan cuti bersama hari Senin, 18 Agustus 2025 dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam penjelasannya, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan secara khidmat sekaligus meriah.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dalam keterangan di laman Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, tambahan cuti bersama 18 Agustus 2025 tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Dengan adanya libur tambahan, mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang diharapkan meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Siapa yang menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025?
Penetapan tersebut dituangkan dalam perubahan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat penetapan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025.
Setelah melalui proses tersebut, SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Bagaimana dengan 18 Agustus 2026?
Hingga awal pekan kedua Agustus, pemerintah belum mengubah penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dengan kata lain, ketentuan libur tanggal 18 Agustus tidak atau belum diiberlakukan untuk tahun ini.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama.
Artinya, masyarakat tidak mendapatkan libur tambahan pada 18 Agustus 2026 setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pada 2025 dapat dipahami sebagai kebijakan khusus untuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, bukan ketentuan yang otomatis berlaku setiap tahun.






















































