Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi menjadi pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kompak menegaskan kehadiran KRIS bukan menghapus kelas yang ada selama ini. Melainkan ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria.
Penerapan kelas standar diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024).
Pasal 103B ayat 1 beleid itu menegaskan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran bakal diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang.
Kelas BPJS Diganti KRIS , Segudang Resiko Mengintai ?




















































