Motor-Mobil Ditinggal Mudik, Titip Kantor Polisi Aja! Ini Syaratnya

oleh -503 Dilihat

Semarang – Polisi membolehkan masyarakat yang hendak mudik atau berlibur untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat. Penitipan itu tak dikenakan biaya, masyarakat hanya wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan hal itu menyusul banyaknya masyarakat yang meninggalkan kendaraan di rumah selama libur Lebaran.

“Untuk lebih safety-nya (aman), lebih nyaman, pada saat mudik para warga dipersilakan untuk menitipkan kendaraannya, mobil motornya ke kantor polisi terdekat,” kata Artanto saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2026).

Program itu, kata Artanto, menjadi upaya pencegahan kriminalitas yang bisa terjadi saat libur Lebaran. Terlebih, karena banyak rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk mudik.

“Di sini pihak kepolisian memberikan fasilitas untuk pengamanan penitipan dari kendaraan tersebut, dan dipersilakan,” tuturnya.

Selain melakukan pengamanan di jalan selama arus mudik-balik Lebaran, kepolisian juga melakukan pengamanan kendaraan ataupun barang yang dititipkan di kantor Polres maupun ke Polsek. Masyarakat yang ingin menitip diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Polsek atau Polres.

“Syarat-syarat lainnya nanti Polsek akan memberikan informasi, atau (meminta pemilik kendaraan) menunjukkan suratnya atau menitipkan fotokopi STNK, sehingga memberikan jaminan bahwa kendaraan ini memang betul-betul dari pemiliknya,” jelasnya.

Ia memastikan, kendaraan maupun barang yang dititipkan pemiliknya di kantor polisi itu gratis. Masyarakat tak dikenakan pungutan biaya sepeserpun.

“Yang pastinya semua gratis. Tidak ada pungutan sama sekali. Karena ini memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

“Tiap tahun ini (mudik) merupakan kegiatan masyarakat secara nasional dan menjadi event bagi kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini kita implementasikan di semua jajaran,” lanjutnya.


Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet