BNI Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar Tahun 2026

oleh -776 Dilihat

JAKARTA – BNI mengungkap kronologi terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

Berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan, transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem.

Meski diduga terjadi sejak 2019, transaksi tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet