Sebaiknya Pesanggrahan Tajur Dijadikan Cagar Budaya

oleh -3006 Dilihat

Warisan 118 Tahun di Jantung Pangururan yang Tak Boleh Hilang Dimakan Renovasi

PANGURURAN – Di tengah euphoria penyerahan aset Rumah Dinas Bupati Samosir dari Pemprov Sumut ke Pemkab Samosir pada 6-7 Juli 2025 lalu, ada satu pekerjaan rumah besar yang tertinggal: menyelamatkan Pesanggrahan Tajur sebagai Cagar Budaya.

Bangunan di Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Tajur, itu bukan sekadar rumah dinas. Ia adalah saksi bisu perjalanan Samosir selama lebih dari satu abad.

Data sejarah mencatat, Belanda masuk ke Pangururan pada tahun 1906 dan membangun infrastruktur berupa jembatan, jalan, rumah ibadah dan gedung-gedung pemerintahan. Pesanggrahan Tajur lahir pada periode itu, sekitar 1906-1907, dan kemudian difungsikan sebagai Kantor Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah Samosir.

Arsitekturnya pun tidak biasa. Bangunan ini memadukan gaya Kesultanan Melayu dengan ornamen khas Batak, menjadikannya ikon Kota Pangururan di zamannya.

Memenuhi Kriteria UU Cagar Budaya

Jika merujuk Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 5, Pesanggrahan Tajur sangat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Pasal itu menyebutkan, bangunan dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya apabila: berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dengan usia 118 tahun, gaya kolonial-Melayu-Batak, serta perannya sebagai Kantor Pertama Pemkab Samosir pada 2004 tempat Penjabat Bupati Dr. Wilmar E. Simanjorang merumuskan konsep “Samosir Membangun” bersama 50 pejabat senior dari kabupaten induk, semua unsur itu terpenuhi.

“Rumah Pesanggrahan yang dijadikan Rumdis punya nilai historis tersendiri, kaya sejarah, ikon Kota Pangururan,” demikian catatan sejarah lokal.

Jangan Hanya Jadi Rumah Dinas

Selama 21 tahun, sejak 2004 hingga 2025, bangunan seluas 5.000 meter persegi itu digunakan sebagai rumah dinas tanpa status kepemilikan yang jelas. Akibatnya, ketika atap bocor, kaca pecah dan tiang lapuk pada 2021, Pemkab Samosir tidak bisa mengalokasikan APBD karena aset masih milik Pemprov.

Ironis. Bangunan bersejarah hampir roboh karena masalah administrasi.

Penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten justru menjadi solusi. UU No.11/2010 Pasal 85 memperbolehkan pemanfaatan adaptif. Artinya, fungsi sebagai Rumah Dinas tetap berjalan, namun renovasi wajib mengikuti kaidah pelestarian, bukan modernisasi total yang menghilangkan keaslian.

Belajar dari Pesanggrahan Bung Karno di Parapat yang dibangun tahun 1820 dan kini menjadi destinasi wisata sejarah, Pesanggrahan Tajur punya potensi yang sama. Berada di kawasan Waterfront City Pangururan, dengan latar Danau Toba, ia bisa menjadi magnet baru: Rumah Dinas yang juga Museum Hidup.

Kini setelah aset resmi diserahkan Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Bupati Vandiko T. Gultom, momentumnya sudah ada. Langkah selanjutnya tinggal satu: daftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dan tetapkan melalui SK Bupati.

Pesanggrahan Tajur bukan hanya soal tembok dan atap. Ia adalah identitas Samosir. Jika tidak dilindungi sekarang, kita akan kehilangan warisan budaya di tengah gempuran renovasi. *(PMS – HMP)*

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Sarah Nathania Novilena Naibaho, S.Ak adalah Pemimpin Perusahaan Sinarnews.tv yang merupakan anggota PWI dengan No : 09.00.200027.22M dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 22991-PWI/Wda/DP/III/2022/19/11/96 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Sarah Nathania Novilena Naibaho, S.Ak adalah Pemimpin Perusahaan Sinarnews.tv yang merupakan anggota PWI dengan No : 09.00.200027.22M dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 22991-PWI/Wda/DP/III/2022/19/11/96 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.