Fakta Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, 111 Ton Material Berhasil Terjual

oleh -3 Dilihat

Fakta Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, 111 Ton Material Berhasil Terjual

JAKARTA – Kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Timur.

Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan oleh komplotan maling sejak enam bulan yang lalu.

Tak tanggung-tanggung, komplotan pencuri itu sudah berhasil menjual 111 ton besi.

Dikutip dari wartawan, lima tersangka pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah SA, SU, AR, LR dan DR.

Kelimanya kini sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, masih ada tujuh tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, para tersangka sudah melakukan pencurian besi sejak enam bulan terakhir.

“Ini sudah berlangsung enam bulan,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin (8/11/2021

Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Komplotan pencuri tersebut sudah berhasil menjual 111.081 kilogram besi.

Lebih lanjut, menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen, kerugian akibat pencurian besi itu mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih,” kata Zen, Senin.

“Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih,” kata Zen, Senin.

“Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Erwin.

Erwin menjelaskan, dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek Kereta Cepat di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu

Aksi pencurian itu akhirnya tepergok oleh warga sekitar.

Para pelaku langsung kabur, sementara besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja.

Kini para pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Edit : Mt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *