Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Jalani 12 Tahun Bui

oleh -654 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, ke Lapas Salemba.

Mario Dandy dieksekusi setelah vonisnya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sudah dieksekusi,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Haryoko mengatakan Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

“Rabu kemarin, (lapas) Salemba,” kata Haryoko.

Jaksa juga mengeksekusi terdakwa lainnya, Shane Lukas, ke Lapas Salemba. Shane akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

“Iya,” kata Haryoko saat ditanyakan apakah Shane Lukas juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3).

Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024. Putusan diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Edit : Margriet