ETLE Bakal Berlaku untuk Pejalan Kaki

oleh -1231 Dilihat

JAKARTA — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tak hanya mengawasi pengendara kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam keterangannya pada Sabtu (24/5/2025).

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.

Salah satu contoh pelanggaran yang kerap terjadi adalah aksi menyeberang sembarangan, bukan di tempat yang telah disediakan. Menurut Komarudin, perilaku ini memiliki dasar hukum dan bukan sekadar dianggap tindakan tidak tertib.

Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan jalan bagi pejalan kaki sebenarnya sudah cukup jelas, hanya saja sering kali diabaikan.

Komarudin juga menyoroti perbedaan perilaku masyarakat saat berada di luar negeri yang cenderung lebih tertib dibanding ketika berada di Indonesia.

Karena itu, penegakan hukum melalui ETLE terhadap semua elemen pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi.

“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ucap dia.

Ia berharap dengan perluasan cakupan ETLE, kesadaran berlalu lintas bisa meningkat dan pelanggaran bisa ditekan.

“Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan,” kata Komarudin.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet