Jakarta , Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang melibatkan Nadiem Makarim akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem pun sempat memohon doa dari masyarakat Indonesia di tengah masa-masa sulit yang harus dilaluinya.
Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim.
Seluruh tersangka dan berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.




















































