Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di Seluruh Provinsi

oleh -768 Dilihat

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi atau Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg yang berlaku mulai 18 April 2026.

Kenaikan harga LPG ini menjadi yang pertama sejak 2023, setelah sebelumnya harga sempat diturunkan pada November 2023.

Untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 12 kg naik dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung atau meningkat 18,75 persen.

Sementara itu, harga LPG 5,5 kg naik dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung atau sebesar 18,89 persen.

Harga di wilayah lain menyesuaikan dengan biaya distribusi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Mengacu laman MyPertamina, harga jual ex-agen berlaku untuk radius hingga 60 kilometer dari SPBE, dan dapat bertambah jika jarak distribusi lebih jauh. Harga tersebut sudah termasuk margin agen serta pajak sesuai ketentuan.

Kenaikan harga LPG tidak terlepas dari lonjakan harga minyak global. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak pada terganggunya distribusi energi dunia, termasuk jalur Selat Hormuz yang selama ini menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan minyak global.

Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah turut memperburuk pasokan energi global, sehingga mendorong kenaikan harga minyak yang pada akhirnya berdampak pada harga LPG di dalam negeri.

LPG nonsubsidi untuk masyarakat mampu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa LPG 12 kg merupakan elpiji nonsubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu.

“Saya mau tanya, kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau untuk orang susah? Orang mampu kan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, negara hadir untuk seluruh rakyat, namun bantuan energi diprioritaskan bagi kelompok kurang mampu.

“Negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu. Kalau yang mampu, ya harusnya dia berkontribusi untuk saling membantu,” kata dia.

Bahlil memastikan harga LPG 3 kg bersubsidi tidak mengalami kenaikan di tengah gejolak global, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau yang subsidi tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu adalah perintah Presiden dan perintah aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, harga LPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sehingga dapat mengalami penyesuaian.

Bahlil juga mengingatkan masyarakat berpenghasilan tinggi agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Harga pasar (yang nonsubsidi). Jadi contoh model kayak orang kaya, masa orang pendapatannya di atas Rp 500 juta per bulan disuruh pakai elpiji 3 kg? Sorry ye,” kata dia.

Terkait pasokan, pemerintah memastikan ketersediaan LPG dalam kondisi aman. Pemerintah juga membuka sumber impor baru, termasuk dari Rusia, untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Posisi elpiji kita di atas standar minimum nasional. Jadi insyaallah aman,” ujar Bahlil.

Daftar harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di seluruh provinsi

Dikutip dari laman mypertamina.id, Minggu (19/4/2026), berikut perincian harga LPG 12 kg dan 5,5 kg atau Bright Gas per 18 April 2026:

Provinsi Aceh

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Sumatera Utara

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Sumatera Barat

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Riau

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Kepulauan Riau

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Batam (FTZ)

  • 12 Kg : Rp 208.000
  • 5,5 Kg : Rp 100.000

Provinsi Jambi

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Bengkulu

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Sumatera Selatan

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Bangka Belitung

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Lampung

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi DKI Jakarta

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Banten

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Jawa Barat

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Jawa Tengah

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi DI Yogyakarta

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Jawa Timur

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Bali

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000

Provinsi Kalimantan Barat

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Kalimantan Tengah

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Kalimantan Selatan

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Kalimantan Timur

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Kalimantan Utara (Tarakan)

  • 12 Kg : Rp 265.000
  • 5,5 Kg : Rp 124.000

Provinsi Sulawesi Utara

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Gorontalo

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Sulawesi Tengah

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Sulawesi Tenggara

  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000

Provinsi Sulawesi Selatan

  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000

Provinsi Maluku (Ambon)

  • 12 Kg : Rp 285.000
  • 5,5 Kg : Rp 134.000

Provinsi Papua (Jayapura)

  • 12 Kg : Rp 285.000
  • 5,5 Kg : Rp 134.000

Mar.