Stempel Sakral Raja Airlangga

oleh -2718 Dilihat

( GALARUWA Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 – Bagian 2/8)
Santiamer Silalahi, Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa GALARUWA

Kawan, mari mundur ke abad ke-11. Ke masa Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur.

Di masa itu, ada lambang resmi kerajaan yang sangat ditakuti sekaligus dicintai rakyat. Namanya Garudamukha Lancana. Cap resmi bergambar wajah Garuda.

Segel Keadilan Instan

Ketika Raja Airlangga mengeluarkan keputusan hukum, segel Garuda ini dicapkan di puncak prasasti batu. Apa dampaknya bagi rakyat? Kesejahteraan instan!

Saat Sungai Brantas meluap dan menghancurkan sawah, Airlangga tidak berteori. Melalui titah segel Garuda, ia langsung memimpin rakyat membangun Bendungan Waringin Sapta. Banjir berhenti, irigasi lancar, panen raya terjadi tidak lama kemudian.

Mengapa Bisa Cepat?

Sebab Garuda adalah simbol “Kecepatan Pikiran dan bertindak”. Airlangga memosisikan dirinya sebagai pembawa keadilan, dan Garuda adalah eksekutornya yang secepat kilat. Tidak ada labirin birokrasi, tidak ada anggaran yang dikorupsi di tengah jalan. Hukum di tangan pemimpin berintegritas moral melahirkan kemakmuran seketika.

Renungan Hari Ini:

Mengapa hari ini ribuan bahkan puluhan ribu aturan dibuat, tetapi kesejahteraan rakyat lambat datangnya? Karena kita punya banyak kertas aturan, tetapi kehilangan karakter eksekusi secepat kilat milik Garuda.

(Bagikan tulisan ini jika Anda rindu penegakan hukum yang cepat dan berpihak pada rakyat! Nantikan Seri 3 pekan depan: “Garuda dalam Batin Jawa & Sunda”)

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.