Dugaan Penghinaan Viral di TikTok, Keluarga Besar Sihotang dan Simanjuntak Tempuh Jalur Hukum

oleh -2252 Dilihat

Jakarta — Keluarga besar Marga Sihotang bersama Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia sepakat mengambil langkah hukum menyusul beredarnya konten TikTok yang diduga mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kedua kelompok marga tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi gabungan yang diselenggarakan di Café Deli, Jakarta Timur, pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat serta perwakilan pengurus wilayah Jabodetabek dari kedua punguan.

Dalam rapat itu, para pengurus sepakat bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui perdebatan di media sosial. Mereka memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Patar Sihotang, S.H., M.H., ditunjuk menjadi koordinator tim investigasi dan pelaporan. Tim tersebut diberi tugas untuk mengumpulkan bukti, menyusun kronologi peristiwa, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta mempersiapkan dokumen laporan yang rencananya akan disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Patar menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan keluarga besar Marga Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina.

Menurutnya, media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk menyampaikan penghinaan atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat maupun identitas tertentu.

Langkah hukum itu juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

Saat ini, tim investigasi masih memeriksa dan memverifikasi sejumlah bukti elektronik yang telah dikumpulkan. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video, tangkapan layar, informasi mengenai akun TikTok yang dipersoalkan, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Seluruh bukti akan diteliti terlebih dahulu guna memastikan kronologi dan memperkuat materi laporan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Terkait ketentuan pidana yang mungkin diterapkan, pihak punguan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau pelanggaran lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

Keluarga besar Marga Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial.

Kebebasan menyampaikan pendapat, menurut mereka, tetap harus dilakukan dengan menghormati hak, kehormatan, dan martabat orang lain. Setiap pengguna media sosial juga diminta memahami bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum.

Melalui langkah ini, kedua punguan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.