Jakarta – Pemerintah meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas – SATUSEHAT – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui integrasi antar sistem ini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan dengan integrasi ini, data kelahiran yang berasal dari fasilitas kesehatan dapat terhubung dengan proses administrasi kependudukan. Dengan begitu, proses penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak, dapat menjadi semakin terintegrasi.
“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem. Instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangannya masing-masing, tetapi terhubung untuk memberikan satu pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Rini mengatakan akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu menjadi pintu pertama bagi seorang anak untuk memperoleh identitas, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai bentuk perlindungan negara. Melalui integrasi ini, Kementerian PAN-RB memastikan masyarakat tidak dibebani dengan banyaknya prosedur dan berulang kali mengisi data yang sama.
“Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali. Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,,” kata Rini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun atau sekitar 13 ribu bayi setiap hari. Karena itu, pencatatan kelahiran perlu diintegrasikan agar dokumen kependudukan bayi dapat diterbitkan lebih cepat.
“Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akte kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital,” jelas Budi Gunadi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di sisi lain menjelaskan akta kelahiran digital nantinya dapat langsung diterima melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan, baik puskesmas maupun rumah sakit. Dokumen juga bisa dikirim melalui email atau nomor WhatsApp orang tua untuk kemudian dicetak secara mandiri sehingga dapat memutus pungli.
“Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akte kelahiran karena sistemnya connect, Puskesmas misalnya atau rumah sakit langsung diserahkan di situ, digitalnya bisa langsung di-print out dan kemudian bisa juga kalau orang tuanya punya e-mail dikirim lewat e-mailnya atau kalau dia punya WhatsApp bisa dikirim ke WhatsApp orang tuanya tinggal dia print sendiri silakan,” terang Tito.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengintegrasian data dan perencanaan berbasis data penting dilakukan untuk efisiensi. Menurutnya pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk mengintegrasikan data membuat proses layanan menjadi lebih cepat dan akurat.
“Semua data itu berbicara satu sama lain, di-support oleh AI dan AI meng-cleansing semua data itu menjadi terintegrasi dan prosesnya jadi sangat cepat,” jelas Luhut.






















































