PANGURURAN – Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K menyambut hangat kedatangan DPD Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Kabupaten Samosir dalam rangka audiensi terkait rencana kegiatan Penyuluhan Hukum Adat Waris di Kabupaten Samosir, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam audiensi tersebut, Kapolres Samosir tampak didampingi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H.
Sementara dari DPD-KMDT Samosir hadir Ketua Panitia Agustan Situmorang, SH, MM, Sekretaris Rosinta Sitanggang, AMd, Bendahara Rona C. Simbolon, SH, Wakil Tarsia Naibaho, dan Ketua DPD-KMDT Kabupaten Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba, SH, MKn.
Kapolres Sambut Baik, Banyak Perkara Tanah di Samosir
Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan sangat menyambut baik ide kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik. Kegiatan ini sangat bermanfaat, dimana Polres Samosir juga banyak menangani perkara-perkara hukum tentang permasalahan tanah. Perkembangan Samosir sebagai daerah tujuan wisata yang semakin maju tentunya banyak menimbulkan masalah-masalah tanah warisan di Samosir,” jelas Kapolres.
Banyak Sengketa Waris Karena Minim Pemahaman
Pada kesempatan tersebut Ketua DPD-KMDT Kabupaten Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba, SH, MKn menyampaikan bahwa permasalahan waris masih sering menimbulkan sengketa di tengah masyarakat, baik antar anggota keluarga maupun dengan pihak lain.
“Hal ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hukum waris adat, hak-hak ahli waris, dan tata cara pembagian warisan yang sah. Berangkat dari keprihatinan tersebut, DPD-KMDT Kabupaten Samosir akan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hukum Adat Waris bagi masyarakat Samosir,” ungkap Agnes.
Penyuluhan ini mengusung tema besar:
“Kepastian Hukum Keperdataan di Tanah Batak: Tanah, Waris Adat dan Peran Notaris dan PPAT”
Dengan sub tema:
a. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan
b. Konflik waris adat vs hukum nasional (KUH Perdata)
c. Pentingnya sertipikat tanah untuk mencegah sengketa
d. Fungsi akta notaris dan akta PPAT untuk kepastian hukum
Digelar di 3 Lokasi, Jangkau 250 Tokoh Adat
Menurut Ketua Panitia Agustan Situmorang, SH, MM, kegiatan penyuluhan ini akan digelar di 3 lokasi untuk menjangkau 250 tokoh masyarakat dan lembaga adat:
1. Kamis, 05 November 2026
Sasaran: Kec. Pangururan, Simanindo dan Ronggurnihuta
Tempat: Aula Rapat Kantor Bupati Samosir
Peserta: 100 Orang
2. Kamis, 12 November 2026
Sasaran: Kec. Onan Runggu, Palipi dan Nainggolan
Tempat: Gedung HKBP Nainggolan, Kec. Nainggolan
Peserta: 75 Orang
3. Kamis, 19 November 2026
Sasaran: Kec. Harian, Sianjur Mula-mula dan Sitio-tio
Tempat: Aula Kantor Camat Harian
Peserta: 75 Orang
Narasumber Kompeten: Kapolres, Kajari, BPN, Notaris
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, KMDT menghadirkan narasumber lintas instansi:
1. Kapolres Samosir Ibu Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K – Materi Pendudukan dan Penyerobotan Lahan (Pidana)
2. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Bapak Akwan Annas, SH, MH – Materi Keperdataan Tentang Hak
3. Kepala Badan Pertanahan Samosir Bapak Movian Edrial Riza,S.SiT – Materi Pertanahan (Prosedur Permohonan Sertifikat)
4. Notaris dan PPAT Ibu Sinta Mauly Agnes Tamba, SH, MKn – Materi Kenotariatan dan PPAT
Materi yang akan dipaparkan sangat penting bagi masyarakat, antara lain: Pengertian hukum waris adat dan perbedaan sistem pewarisan (patrilineal, matrilineal, parental/bilateral), objek warisan (harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan harta pencarian), siapa ahli waris menurut hukum adat, tata cara pembagian, hak anak perempuan dalam hukum adat, hingga aspek pidana dalam sengketa waris seperti pemalsuan surat waris, penggelapan harta waris, penyerobotan tanah waris, dan ancaman pidana berdasarkan KUHP.
Melalui kegiatan ini, DPD-KMDT Samosir berharap masyarakat Samosir semakin sadar hukum, memahami batas antara hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam, serta mengetahui upaya penyelesaian sengketa waris secara musyawarah, mediasi, dan jalur hukum, sehingga sengketa waris yang berpotensi pidana dapat dicegah.
KMDT Hadir Untuk Masyarakat Danau Toba!





















































