SAMOSIR – Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Cabang Samosir secara resmi menggelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum sebagai bentuk transparansi perusahaan kepada pelanggan dan masyarakat di Kabupaten Samosir.
Kegiatan yang digelar Rabu, 21 Oktober 2026 di Aula Kantor Camat Pangururan ini bertujuan menjelaskan latar belakang kebijakan tarif baru sekaligus upaya peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas layanan air bersih.
Sosialisasi menghadirkan tim lengkap dari Kantor Pusat Medan dipimpin langsung oleh Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, ST. M.Si, bersama rombongan, Ahmad Baihaqi Nasution, SE – Kepala Divisi Keuangan, Kantor Pusat, Muhammad Idham Nasution, SE – Kepala Divisi Hubungan Pelanggan, Kantor Pusat, T. M. Dicky Anggara, SE – Kepala Bidang Pemasaran dan Inovasi, Divisi Pemasaran, Kantor Pusat, Danu Alif Tara – Pegawai Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Pelanggan, Divisi Hubungan Pelanggan, Kantor Pusat.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Samosir Rudi Siahaan, Camat Pangururan Robintang Naibaho, dan OPD terkait lainnya, organisasi masyarakat, media pers dan perwakilan pelanggan.
Tantangan Air Bersih di Tengah Destinasi Wisata
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Samosir, Rudi Siahaan, yang mewakili Bupati Samosir. Dalam sambutannya ia menyampaikan tantangan penyediaan air bersih di Samosir sebagai daerah tujuan wisata super prioritas.
“Perkembangan kunjungan wisata di Kota Pangururan sangat pesat, tumbuh usaha wisata baik homestay, akomodasi dan rumah makan, sehingga membutuhkan air bersih lebih banyak. Kami berharap melalui sosialisasi penyesuaian tarif ini, kebutuhan air bersih yang berkualitas dapat terpenuhi untuk masyarakat,” tegasnya.
Butuh Sinergi dan Investasi Besar
Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Ikrimah Hamidy menjelaskan pengelolaan air bersih di Samosir menghadapi banyak tantangan, terutama dalam pengembangan jaringan dan infrastruktur.
“Untuk pengembangan infrastruktur dibutuhkan dana yang cukup besar. Sumber air kita dari Danau Toba harus dipompa dengan listrik berdaya besar. Maka dibutuhkan sinergitas antara Perumda Tirtanadi, Pemkab Samosir dan pelanggan agar layanan air bersih berkualitas dapat terlayani secara berkelanjutan,” ujarnya.
Tarif Baru Berlaku Rekening Juli 2026
Penyesuaian tarif mengacu pada Pengumuman Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provsu Nomor: KEP-67/DIR/DIHBL/2026 Tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah.
Berikut rincian tarif progresif Air Minum (Rp/Liter):
SOSIAL: Sosial Umum (S1) dan Sosial Khusus (S2) Rp 1,15 untuk pemakaian ≤10.000 liter hingga Rp 1,30 untuk pemakaian >30.000 liter.
NON NIAGA – Rumah Tangga:
– RT1 (bangunan ≤36m²): Rp 0,94 – Rp 1,56
– RT2 ( >36 s/d 54m²): Rp 1,00 – Rp 3,25
– RT3 ( >54 s/d 100m²): Rp 1,80 – Rp 4,70
– RT4 ( >100 s/d 200m²): Rp 2,30 – Rp 7,80
– RT5 ( >200 s/d 300m²): Rp 3,50 – Rp 8,87
– RT6 ( >300m² / apartemen): Rp 4,60 – Rp 10,20
– Kedutaan/Konsulat: Rp 5,00 – Rp 10,00
– Instansi & TNI/Polri: Rp 3,80 – Rp 7,50
NIAGA:
– Niaga Kecil (N1): Rp 4,20 – Rp 5,60
– Niaga Sedang (N2): Rp 7,20 – Rp 8,30
– Niaga Besar (N3): Rp 10,00 – Rp 11,90
INDUSTRI:
– Industri Kecil (IN1): Rp 7,00 – Rp 11,00
– Industri Besar (IN2): Rp 9,20 – Rp 13,47
Untuk Tarif Air Limbah (Rp/m³) ditetapkan mulai Rp 59 s/d Rp 1.086 sesuai golongan, dengan Niaga Khusus Pelabuhan Udara/Laut/Sungai sebesar Rp 1.086.
Kelompok pelanggan juga diatur lengkap mulai dari Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga 1-6, Kedutaan, Instansi, Niaga Kecil/Sedang/Besar, Industri Kecil/Besar hingga Niaga Khusus.
Melalui sosialisasi ini, Perumda Tirtanadi berharap masyarakat memahami bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya menjaga keberlanjutan layanan dan mendukung investasi infrastruktur air bersih yang berkualitas di Kabupaten Samosir.




















































