Jakarta – Sidang perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diwarnai perdebatan antara terdakwa Tifa dan saksi Ade Darmawan Dipa Kusuma.
Dalam sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (29/10/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengenai pengetahuan saksi terhadap ijazah Jokowi.
Perdebatan terjadi saat Tifa mempertanyakan apakah gambar yang ditampilkan dalam sebuah tayangan merupakan ijazah asli atau citra digital.
Tifa menegaskan, pernyataannya dalam tayangan tersebut merujuk pada citra digital yang diklaim sebagai ijazah Jokowi, bukan menyatakan bahwa dokumen fisik ijazah Jokowi palsu.
Suasana persidangan semakin tegang ketika pihak-pihak yang hadir saling menyela.
Majelis hakim beberapa kali meminta agar pertanyaan disampaikan secara jelas dan saksi menjawab sesuai hal yang diketahui dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hakim juga mengingatkan agar perdebatan tetap tertib dan tidak melebar ke penjelasan di luar pemeriksaan.





















































