JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan layanan transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan meringankan ongkos masyarakat saat mencari pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pencari kerja akan mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa per satu Januari besok, 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ungkap Pramono Anung seperti dikutip Wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan kebijakan itu adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, agar biaya transportasi tidak menjadi beban tambahan saat mencari nafkah.
Namun, fasilitas transportasi gratis itu tidak diberikan kepada seluruh masyarakat yang ingin berganti pekerjaan. Pramono menegaskan, penerima manfaat akan diprioritaskan bagi warga yang benar-benar menganggur dan belum pernah bekerja.
“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujarnya.
Syarat Transportasi Gratis untuk Pencari Kerja
Meski telah memastikan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2027, Pramono mengakui persyaratan teknis dan mekanisme pemberian kartu masih disusun Pemprov DKI Jakarta.
Sejauh ini, pemerintah baru menegaskan penerima fasilitas diprioritaskan bagi warga Jakarta yang belum bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan.
Program transportasi gratis bagi pencari kerja adalah perluasan penerima Kartu Layanan Gratis yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima fasilitas tersebut akan bertambah dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.
Enam golongan tambahan yang akan memperoleh fasilitas transportasi gratis meliputi:
- Pendamping penyandang disabilitas.
- Warga Jakarta berstatus pencari kerja.
- Pasien rujukan.
- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan.
- Korban bencana.






















































