PASURUAN – Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah mobil terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (7/5/2024) pukul 08.38 WIB.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan bahwa lokasi kecelakaan berada di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Pasuruan.
Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan dengan Stasiun Rejoso.
Ia menjelaskan, kecelakaan KA Pandalungan dengan mobil di Pasuruan menyebabkan lokomotif kereta ini mengalami kerusakan.
Tiga orang yang berada di dalam mobil dilaporkan meninggal, sementara masinis, asisten masinis, dan penumpang KA Pandalungan dalam keadaan selamat.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut akibat dari tertempernya KA Pandalungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan,” ujar Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.
Perjalanan kereta alami gangguan
Cahyo menyampaikan, perjalanan KA Pandalungan mengalami penundaan kedatangan imbas kecelakaan di Pasuruan.
Tak hanya itu, tabrakan antara KA Pandalungan dengan mobil juga menyebabkan perjalanan KA lain terganggu.
Kereta yang jadwal perjalanannya terganggu adalah KA Logawa yang berangkat dari Jember menuju Purwokerto.
Cahyo mengatakan bahwa KA tersebut seharusnya bersilangan dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.
KAI tempuh proses hukum
Cahyo menuturkan, mobil yang menabrak KA Pandalungan telah dipindahkan agar menjauh dari jalur KA.
KAI sempat mengirimkan lokomotif dari Jember untuk mengevakuasi KA Pandalungan.
Namun, KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi pukul 10.08 WIB.
Meski begitu, Cahyo menegaskan bahwa KAI akan menempuh proses hukum setelah KA Pandalungan mengalami kecelakaan di Pasuruan.
Ia mengingatkan kepada masyarakat supaya selalu berhati-hati ketika melintas di pelintasan sebidang KA.
Hal tersebut, lanjut Cahyo, sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” imbuh Cahyo.
“Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menunggu di rumah,” pungkasnya.
![]()
Edit Mar.



















































