Hari Karyuliarto divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yenni Andayani 3 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam proses pengadaan LNG yang dinilai tidak didukung kajian dan analisis risiko memadai.
Eks Direksi Pertamina Dijatuhi Vonis Kasus




















































