BPJS Buka Suara soal Pasien yang Menunggu 8 Jam untuk Mendapat Ruang Perawatan

oleh -2176 Dilihat

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk perawatan di rumah sakit.

Penegasan ini disampaikan BPJS Kesehatan merespons kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan pers resmi, Rabu (5/8/2026).

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.