SAMOSIR – Polres Samosir berhasil mengungkap 7 kasus menonjol selama bulan Juli 2026. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Samosir, Senin 10/08/2026, di Mapolres Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menjelaskan, 7 kasus yang diungkap tersebut diantaranya ;
1. Ilegal Logging
Lokasi: Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, 1 Agustus 2026.
Tersangka: 3 orang. Pasal: UU No.18 Tahun 2013.
BB: 2 unit chainsaw, oli, 2 bilah parang, 26 batang kayu broti 5×5, 35 batang kayu broti 5×7, 68 lembar papan.
2. Pengrusakan Kaca Mobil
Lokasi: Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kec. Pangururan, 10 Juli 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: 1 per bekas mobil, 1 unit Toyota Avanza BH 1434 YA.
3. Curanmor
Lokasi: Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, 20 Februari 2026.
Tersangka: 2 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: BPKB, STNK BB 4644 CF, topi Remus INC, speaker Robot RB120.
4. Penganiayaan dengan Penikaman
Lokasi: Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kec. Pangururan, 2 Agustus 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: kaos dan jaket berlumuran darah, pisau lipat 15cm, motor Yamaha Scorpio BK 2618 XS.
5. Pencurian Uang
Lokasi: Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kel. Tuk-Tuk Siadong, Kec. Simanindo, 11 Mei 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: handbag biru, uang tunai 52 lembar Rp100.000, motor Honda Vario BK 4584 VBB.
6. Curanmor
Lokasi: Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kec. Pangururan, 27 Juni 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: BPKB a.n Eko Martin Januar, motor Honda Beat BB 4071 CF.
7. Pencurian
Lokasi: Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kel. Siruma Hombar, Kec. Nainggolan, 5 Mei 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: jaket hoodie Uniqlo biru tua, mancis + senter, flashdisk Eaget.

SEBAR INTEL DAN RESERSE KE 9 KECAMATAN
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari strategi “jemput bola” yang diterapkan Polres Samosir.
“Kami menyebar anggota Intel dan Reserse di setiap kecamatan di Kabupaten Samosir. Tugas mereka mengawasi, memonitor, dan menganalisa situasi. Tujuannya untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait perkara maupun kejadian,” ujar Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H
Polres Samosir juga menggandeng pemuda dan masyarakat setempat sebagai mata dan telinga di lapangan. Sinergi ini dinilai efektif untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
220 KASUS DIUNGKAP SEJAK JANUARI 2026
Sejak bertugas di Samosir pada Januari 2026 hingga Juli 2026, Kapolres AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. mencatat total 220 kasus telah ditangani Polres Samosir.
Dari jumlah tersebut, rinciannya:
136 kasus telah diselesaikan, 12 kasus diajukan ke JPU, 17 kasus sudah P21, 107 kasus di-SP3, dan 80 kasus masih dalam proses penyidikan.
Dengan capaian itu, Polres Samosir telah menyelesaikan 69 persen dari total kasus yang ditangani selama 7 bulan kepemimpinan AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, kami yakin Samosir akan semakin aman dan nyaman,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat, ditambah keterbukaan informasi, mampu menekan angka kejahatan dan mempercepat proses hukum di Kabupaten Samosir.





















































