Refleksi atas Pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 2025 dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Santiamer Silalahi
Pidato Kenegaraan bukan sekadar forum untuk menyampaikan capaian pemerintahan, melainkan forum konstitusional untuk menjelaskan arah penyelenggaraan negara kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam negara yang menganut supremasi konstitusi, Presiden tidak hanya memimpin pemerintahan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran konstitusional bangsa. Oleh karena itu, setiap Pidato Kenegaraan semestinya menjadi media pendidikan konstitusi (constitutional civic education), yaitu menjelaskan mengapa negara dibentuk, ke mana bangsa ini hendak menuju, bagaimana tujuan negara akan dicapai, dan apa tanggung jawab setiap lembaga negara dalam mewujudkannya.
Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025, menunjukkan upaya yang patut diapresiasi untuk mengembalikan orientasi pembangunan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, Presiden juga memberikan penekanan yang kuat terhadap Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan perekonomian nasional dan menyebutnya sebagai benteng pertahanan ekonomi Indonesia.
Namun demikian, dari perspektif Hukum Tata Negara, masih terdapat beberapa persoalan konseptual yang layak menjadi bahan refleksi.
Pertama, pidato tersebut belum membedakan secara tegas antara cita-cita nasional (National Vision) dengan tujuan negara (National Goals). Presiden menyatakan bahwa “cita-cita pembentukan negara” adalah rumusan yang terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Padahal apabila Pembukaan UUD 1945 dibaca secara sistematis, Alinea Kedua memuat cita-cita nasional berupa terwujudnya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sedangkan Alinea Keempat memuat tujuan pembentukan negara berupa kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dengan demikian, tujuan negara merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan cita-cita nasional, bukan identik dengan cita-cita nasional itu sendiri.
Kedua, pidato Presiden menjelaskan mengenai “demokrasi khas Indonesia”, demokrasi yang sejuk, demokrasi yang mempersatukan, demokrasi yang berlandaskan budaya kekeluargaan dan gotong royong. Penjelasan tersebut memiliki nilai sosiologis, tetapi belum memberikan pendidikan konstitusional yang memadai. Konstitusi Indonesia mengenal prinsip Demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila keempat Pancasila dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, istilah Demokrasi Pancasila seyogianya digunakan secara eksplisit agar masyarakat memperoleh pemahaman bahwa demokrasi Indonesia bukan sekadar budaya yang ramah, tetapi merupakan sistem ketatanegaraan yang menempatkan kedaulatan rakyat, permusyawaratan, perwakilan, negara hukum, serta keadilan sosial sebagai satu kesatuan.
Ketiga, pidato tersebut telah menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 secara sangat rinci, tetapi belum menegaskan bahwa sistem ekonomi yang dibangun oleh Pasal 33 adalah Ekonomi Pancasila. Padahal, apabila sistem politik Indonesia disebut Demokrasi Pancasila, maka konsistensi konstitusional menuntut agar sistem perekonomiannya juga ditegaskan sebagai Ekonomi Pancasila. Penegasan tersebut penting mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai pelaksanaan komprehensif Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang tersedia masih berupa berbagai undang-undang sektoral, seperti perbankan, penanaman modal, perdagangan, perpajakan, koperasi, dan bidang ekonomi lainnya. Akibatnya, arah pembangunan ekonomi nasional sering lebih ditentukan oleh kebijakan sektoral daripada oleh satu kerangka konstitusional yang utuh.
Keempat, pidato Presiden juga mengapresiasi capaian MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK RI, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, serta berbagai lembaga negara lainnya. Dari sudut pandang komunikasi kenegaraan, hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja seluruh lembaga negara. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, akuntabilitas lembaga negara semestinya tetap bersifat institusional. Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, sedangkan lembaga-lembaga negara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan konstitusional masing-masing. Dengan demikian, laporan mengenai capaian lembaga negara idealnya disampaikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, sehingga prinsip checks and balances tetap terpelihara.
Kelima, pidato Presiden masih menggunakan terminologi “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Secara konseptual, istilah tersebut telah lama menjadi perdebatan dalam kajian Hukum Tata Negara. Pancasila tidak tepat ditempatkan sebagai salah satu “pilar”, karena kedudukannya merupakan philosophische grondslag, dasar filsafat negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila berada pada tingkat yang berbeda dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh sebab itu, pendidikan konstitusi perlu menjelaskan hierarki konseptual tersebut agar masyarakat memahami struktur ketatanegaraan Indonesia secara benar.
Berangkat dari refleksi tersebut, Pidato Kenegaraan Presiden pada masa mendatang sebaiknya dibangun berdasarkan arsitektur konstitusi Indonesia. Pidato diawali dengan penegasan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, kemudian menjelaskan cita-cita nasional dalam Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, dilanjutkan dengan tujuan negara dalam Alinea Keempat dan strategi nasional untuk mencapainya, kemudian menerangkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang meliputi Negara Hukum, Demokrasi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedaulatan Rakyat, dan Ekonomi Pancasila sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Setelah landasan konstitusional tersebut dijelaskan, barulah Presiden menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, disertai agenda strategis nasional untuk menghadapi tantangan masa depan.
Dengan format demikian, pidato Presiden tidak hanya menjadi laporan tahunan pemerintahan, tetapi juga menjadi sarana membangun literasi konstitusi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pidato Kenegaraan akan berfungsi sebagai jembatan antara teks konstitusi dengan praktik penyelenggaraan negara, sehingga masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan pemerintah merupakan instrumen untuk mewujudkan cita-cita nasional, mencapai tujuan negara, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten.
Pidato Kenegaraan yang baik bukanlah pidato yang paling panjang atau paling banyak memuat angka-angka keberhasilan. Pidato Kenegaraan yang baik adalah pidato yang mampu memperkuat kesadaran konstitusional bangsa, menjelaskan hubungan antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, sistem ketatanegaraan, strategi nasional, kebijakan negara, dan cita-cita Indonesia Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Di situlah pidato Presiden tidak lagi sekadar menjadi laporan tahunan pemerintahan, melainkan menjadi ‘kuliah konstitusi’ bagi seluruh rakyat Indonesia.
Santiamer Silalahi, Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatlusitiwa, 2022-2027; Sekjen. Kerukunan Masyarakat Hkum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), 2022-2027.





















































