Sertifikat Tanah Masih atas Nama Ortu yang Sudah Meninggal Rawan Sengketa!

oleh -917 Dilihat

Jakarta – Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama orang tua yang sudah meninggal harus segera dibalik nama. Kalau tidak, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, menjelaskan, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana Anida dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/11/2026).

Ketika sertifikat milik orang tua yang sudah meninggal belum juga diajukan Peralihan Hak-nya hingga ahli waris tingkat pertama meninggal dunia, maka kondisi berisiko akan menjadi lebih rumit. Sertifikat tersebut akan diturunkan haknya ke ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga bertambah. Akibatnya, proses pengambilan keputusan bisa jadi lebih kompleks karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Penundaan balik nama waris juga dapat mempersulit transaksi atas tanah, baik untuk keperluan Peralihan Hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertifikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat. Oleh karena itu, saat pemegang hak telah meninggal dunia, proses peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut perlu didahului dengan penyelesaian administrasi pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ana pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah karena waris apabila orang tua sudah meninggal. Pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat.

“Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang,” ujarnya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Waris
Sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal dan belum melakukan proses balik nama (turun waris) bisa menyebabkan status hukum atas tanahnya belum jelas karena masih tercatat atas nama pewaris yang sudah meninggal. Untuk itu, ahli waris diminta segera mengurus turun waris dan balik nama ke Kantor Pertanahan/BPN. Berikut ini prosesnya dikutip dari situs Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
1. Menentukan dan Mengakui Ahli Waris
a. Ahli waris membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta pewarisan, bisa disusun sendiri, melalui PPAT, atau melalui pengadilan jika ada sengketa.

b. Surat Keterangan Ahli Waris ini harus diketahui dan ditanda tangani oleh lurah dan camat setempat.

c. Diperlukan dokumen pendukung, antara lain:
– KTP dan Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris.
– Akta kematian.
– Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan tentang keluarga yang berhak menjadi ahli waris (jika tidak ada wasiat)

2. Menyiapkan Dokumen untuk Kantor Pertanahan
Dokumen yang umumnya diminta saat mengajukan proses turun waris:
– Sertifikat asli tanah atas nama pewaris.
– Fotokopi akta kematian yang dilegalisir
– Surat Keterangan Waris atau akta pewarisan.
– Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris yang dilegalisir.
– Surat kuasa tertulis jika permohonan diajukan bukan oleh ahli waris langsung.
– Dokumen lain yang diminta petugas kantor pertanahan (misalnya SPPT, PBB, BPHTB, titik koordinat atau sketsa lokasi).

3. Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
– Datang ke loket pelayanan kantor pertanahan setempat.
– Mengisi formulir permohonan balik nama karena waris.
– Menyerahkan seluruh dokumen dan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.

4. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
– Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
– Jika dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
– Proses biasanya memakan waktu 5 hari kerja.

Itulah informasi mengenai bahaya sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal dan cara balik namanya. Semoga membantu!

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet