Tahapan Peringatan Polisi Virtual

oleh -20 Dilihat

Polisi Virtual Resmi Beroperasi Per tanggal 24 Februari 2021.

 

Dipublikasikan tanggal 26 Feb 2021

Siber bareskrim Polri menyebut terdapat sejumlah langkah yang diberikan polisi sebelum penindakan.
Diantaranya yakni informasi dari pendapat ahli, pesan peringatan sebanyak dua kali terkait konten yang diunggah, pemanggilan klarifikasi. Selanjutnya berlanjut ke pemanggilan klarifikasi yang bersifat pribadi untuk menjaga privasi, dan yang terakhir restorative justice yang dilakukan melalui mediasi, jika tidak berhasil barulah akan dilakukan penindakan.

Hal ini menjadi perhatian guna mengedukasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran UU ITE.
Karena untuk diketahui menurut survei Microsoft, warganet Indonesia paling tak sopan se-Asia Tenggara. Per 24 februari sebanyak 12 peringatan telah dikirimkan kepada akun media sosial yang diduga kontennya melakukan pelanggaran UU ITE.

 

Edit margriet

 

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan