Warga Bojong Koneng Laporkan PT Sentul City , Kepolisian dan BPN Bogor ke Komnas HAM

oleh -3 Dilihat

Jakarta – Puluhan warga Desa Bojong Koneng didampingi Kuasa Hukum Alghiffari Aqsa , melaporkan pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, ke Komnas HAM.
Alghiffari Aqsa mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena seluruh pihak yang disebutkan itu turut secara tidak langsung dalam penggusuran paksa yang dialami warga oleh PT Sentul City.

“Jadi tidak hanya Sentul City saja, tetapi seluruh instrumen negara yang terkait permasalahan ini kita laporkan kepada Komnas HAM,” kata Alghiffari kepada awak media, Selasa 28 September 2021 .

Menurut Ghiffar, dalam sengkarut sengketa lahan ini Kementerian ATR/BPN dalam hal ini BPN Kabupaten Bogor bertanggung jawab terhadap penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City tanpa prosedur yang sah.

Dirinya juga menilai adanya dugaan maladminstrasi dalam penerbitan SHGB kepada salah satu korporasi besar di wilayah Bogor itu.

Hal itu dikarenakan, SHGB tersebut tiba-tiba keluar tanpa sepengetahuan warga ataupun dikonsultasikan kepada warga setempat.

BPN Kabupaten Bogor juga kata Ghiffar, tidak pernah berkomunikasi langsung dan melihat masyarakat yang notabenenya sudah lebih dahulu menempati dan mengelola lahan tersebut.

“Komnas HAM punya wewenang juga untuk memproses itu. Bahwa pelaku pelanggar HAM itu tidak hanya swasta tapi juga aparatur negara,” tegasnya.

Sedangkan untuk pelaporan terhadap pihak kepolisian ke Komnas HAM, Ghiffar mengatakan hal ini dikarenakan adanya pengabaian perlindungan hukum kepada warga setempat yang mengalami tindak kekerasan.

Perlakuan kekerasan itu terjadi saat adanya penggusuran secara paksa yang dilakukan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Padahal kata dia, warga sempat membuat laporan kepada polisi atas adanya tindakan itu, namun laporan tersebut tidak direspon atau bahkan diproses dengan baik.

“BPN yang kemudian abai misalnya (dilaporkan), lalu kepolisian yang ketika warga ada kekerasan kemudian tidak diterima laporannya atau tidak diproses itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” kata dia.

“Jadi aparatur negara yang turut serta dalam merampas hak atas tanah Bojong Koneng ataupun yang dirampas tanahnya oleh Sentul City, Komnas HAM punya hak untuk memproses itu,” tukasnya.

Diketahui, dalam perkara sengketa tanah ini turut terlibat seorang pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang rumahnya juga terancam dikosongkan.

Hanya saja kata Alghiffari perkara ini bukan hanya semata persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung pribadi.

Akan tetapi, ada ribuan warga Bojong Koneng yang kehidupannya juga terancam terlebih adanya perampasan soal hak atas tanah atas tindakan sebuah korporasi besar.

Di mana berdasarkan catatan koalisi warga Bojong Koneng ada setidaknya 6.000 warga yang akan mengalami dampak dari penggusuran paksa yang dilakukan PT Sentul City.

“Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung yang kita laporkan tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM, bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga, baik warga yang sudah puluhan tahun yang tinggal di sana ataupun warga yang punya etikat baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain,” bebernya.

“Ada banyak RT RW dan ratusan, kemarin kita sudah menyampaikan ada sekitar 6 ribu orang yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul city,” lanjut Alghiffari.

Alghiffari menyampaikan, pihaknya juga telah membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM.

Beberapa bukti tersebut mencakup dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti telah terjadinya kekerasan terhadap warga atas penggusuran paksa itu.

“Jadi bukti yang kita bawa ke sini ada dokumen terkait tanah, kemudian ada bukti kekerasan juga dan juga ada beberapa dokumen terkait dan surat kepada Komnas HAM,” katanya.

Tak hanya itu, dalam aduan ini Komnas HAM juga diminta untuk turun langsung ke lokasi warga atau tempat terjadinya penggusuran lahan guna melakukan pemantauan.

Terlebih kata dia, para warga tersebut memiliki hak prioritas atas tanah yang sudah ditempati sejak tahun 1960 itu dan memiliki hak untuk hidup dengan baik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 36.

“Meminta perlindungan dan tindakan dari Komnas HAM agar turun ke Bojong Koneng memperhatikan kasus ini, tidak dianggap sebagai kasus individu semata tapi kasus kolektif yang terkait dengan warga desa,” bebernya.

?nikolas s naibaho?

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *