Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman

oleh -3 Dilihat

Jakarta – Terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangun (SHGB) Sentul City. Warga Bojong Koneng Bogor Jawa Barat, akan mengadukan persoalan sengketa lahan dengan Sentul City ke Ombudsman.
“Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor terkait dikeluarkannya, soalnya kan dia sempat bilang tuh SHGB dari tahun 1993-1994 kan, nah SK itu yang kita minta untuk diperiksa, SK penerbitan itu untuk SHGB,” kata kuasa hukum warga Bojong Koneng, Firdo di Komnas HAM, Selasa 28 September 2021.

Firdo mengatakan pihaknya akan meminta Ombudsman untuk memeriksa proses pembuatan SHGB Sentul City. Sebab, kata Firdo, SHGB Sentul City sempat dicabut dua kali dan menjadi tanah negara.

“Kita menyerahkan bagaimana mereka dari Kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor menerbitkan sertifikat itu kita minta diperiksa itu. Karena kan kelalaian mereka menerbitkan sertifikat itu akhirnya Sentul megang SHGB-nya, dan warga sekarang jadi korban karena gini, SHGB Sentul-nya itu sempat dicabut dua kali, tahun 1994 itu dicabut kemudian tahun 2002 Sentul baru punya lagi. Sempet dicabut dua kali dan sempet jadi tanah negara juga,” ujarnya.

Warga Bojong Koneng sebelumnya membuat aduan ke Komnas HAM bertambah lagi. Ada sejumlah warga Bojong Koneng yang mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan penggusuran oleh Sentul City.

“Di sini kita bersama dengan sekitar 20 warga dari berbagai RT juga beberapa lawyer yang mendampingi kita secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang dan minta perlindungan kepada Komnas HAM,” kata kuasa hukum perwakilan warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa, di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Alghiffari menuturkan kasus sengketa lahan ini bukan hanya persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung, tapi juga persoalan warga Bojong Koneng. Dia mengatakan banyak kekerasan dan perampasan hak warga Bojong Koneng yang terjadi di sana.
“Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung yang kita laporkan, tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM, bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabbing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga, baik warga yang sudah puluhan tahun yang tinggal di sana ataupun warga yang punya iktikad baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain,” ujarnya.

?nikolas s naibaho?
.

One thought on “Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *