Jakarta – Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jadwal sidang vonis pun disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum masing-masing pada 31 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup,
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. “Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
![]()
Editor : Aron Lastrin .



















































