Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi hari ini.
“Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4/2023 ),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Rafael kooperatif memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” katanya.
Sementara kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif menghadapi kasus hukum di KPK. Ia memastikan Rafael akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
“Datang,” kata Junaedi saat dikonfirmasi.
![]()
Editor : Aron Lastrin .



















































