Alasan Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang

oleh -1984 Dilihat
oleh
tambang

Jakarta, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. HKBP mengajukan sejumlah alasan atas penolakannya itu.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6/2024).

Ephorus HKBP mengatakan berdasarkan Konfesi HKBP 1996 lembaganya merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama. Dia mengatakan eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.
Dia mengatakan salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya. HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.
“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” kata dia.

Sebagai catatan, pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Pada pasal 83A ayat (1) tertulis soal penawaran WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B).
Sementara pada ayat (3), IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Robinson Butarbutar, menegaskan bahwa HKBP tidak akan terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan dengan menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan resminya.
Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.
“Kami justru menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” kata dia.

Ephorus HKBP mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Lahan tersebut berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Sementara Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai, pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.
Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia tambang sangat kompleks.
Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ormas keagamaan yang akan mengelola WIUPK akan bekerja sama dengan kontraktor profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Setelah penambangan, akan dilakukan reklamasi dan ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Itu yang paling penting,” ujar Bahlil di Kementerian Investasi.

Ormas keagamaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).

Menanggapi hal ini, Bahlil menyatakan akan berdialog untuk menjelaskan manfaat pertambangan secara rinci.
Menurut Bahlil, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, termasuk polemik penolakan pemberian IUP. Ia menyatakan bahwa ormas keagamaan hanya belum mendapatkan penjelasan yang cukup detail.
“Ini kan gara-gara baru keluar PP-nya ditulis berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tak butuh, maka kami prioritaskan ke yang butuh. Kan simpel,” ujarnya.

PBNU Terima IUP Tambang Jokowi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menjelaskan alasan NU menerima izin tambang yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Yahya, atau yang akrab disapa Gus Yahya, PBNU memerlukan dana untuk mendanai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya menegaskan bahwa mayoritas program Nahdlatul Ulama dikelola oleh komunitas nahdliyin—warga NU.
Namun, sumber daya dan kapasitas mereka sudah tidak mampu lagi menopang berbagai program tersebut.
Sebagai contoh, sekitar 30 ribu pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh nahdliyin memerlukan dukungan finansial yang lebih besar.
Selain itu, Muslimat NU juga mengelola ribuan taman kanak-kanak (TK), namun gaji para pengajarnya masih belum layak.
Menurut Gus Yahya, kondisi ini mendorong PBNU untuk segera mencari sumber pendapatan alternatif.
Jika menunggu dukungan dari pemerintah, PBNU harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit.

Muhammadiyah

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan, pihaknya tak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, persoalan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah tersebut merupakan suatu hal yang baru.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ibrahim, kepada wartawan , Rabu (5/6/2024).
Meski demikian, ia memastikan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan .

tambang

Alt=“naibaho”
nikolas sinar naibaho