Tegal – BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, memutus kerja sama dua rumah sakit swasta. Hal ini disebabkan karena dua RS tersebut diduga melakukan Phantom Procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.
Dua rumah sakit swasta yang diputus kerja samanya adalah RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Kota Tegal. Dua rumah sakit ini berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, membenarkan ada pemutusan kerja sama terkait dengan pelanggaran terhadap isi kerja sama yang diatur dalam perjanjian antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan.
Dijelaskan, RS Mitra Keluarga di Slawi sudah dilakukan pemutusan kerjasama pada Senin 7 Oktober 2024. Sedangkan RS Mitra Keluarga di Kota Tegal akan diputus kerjasamanya pada Kamis 10 Oktober 2024.
“Kami tidak membantah data (rincian kecurangan) itu. Intinya ada pelanggaran kerja sama sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut,” tegas Chohari, Selasa (8/10/2024) sore di kantornya.




















































