WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani aturan baru pada Rabu (4/6/2025) malam yang memberlakukan larangan masuk AS bagi warga dari 12 negara, dengan alasan risiko keamanan nasional.
Selain larangan penuh bagi 12 negara, Pemerintah AS juga mengeluarkan kebijakan larangan parsial untuk tujuh negara lainnya.
Ke-12 negara yang terdampak penuh adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela akan menghadapi pembatasan sebagian.
Menurut Gedung Putih, kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan janji kampanye Trump untuk melindungi rakyat AS dari orang asing berbahaya yang menyebabkan kerusakan.
“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson di platform X.
Aturan ini juga mencantumkan pengecualian untuk penduduk tetap yang sah, anak adopsi, visa khusus Afghanistan, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran anggota keluarga dekat, serta individu yang memiliki kepentingan nasional AS.
Seorang pejabat Gedung Putih mengungkapkan bahwa Trump semula sudah mempertimbangkan larangan ini, tetapi peristiwa penyerangan bernada antisemit di Colorado pada pekan lalu mempercepat keputusannya.
“Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” kata pejabat tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Larangan ini datang kurang dari lima bulan setelah Trump dilantik untuk masa jabatan keduanya.
Pada hari pertamanya menjabat kembali, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan para menteri, termasuk menteri luar negeri, untuk menyusun daftar negara yang dinilai memiliki kekurangan dalam informasi penyaringan dan keamanan.
Kebijakan terbaru ini mengingatkan pada larangan perjalanan kontroversial pada masa jabatan pertama Trump (2017-2021), yang saat itu menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim.
Kebijakan tersebut sempat mendapat tantangan hukum sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden pada awal masa jabatannya di 2021.

Mar.



















































