Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU 2025 tahap pertama disalurkan kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak. Sehingga selanjutnya akan disalurkan kepada 1,2 Juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penyaluran dana subsidi upah tahap pertama telah dimulai dengan total pencairan mencapai 2,4 juta rekening untuk pencairan 2 bulan yakni periode Juni Juli 2025
Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 pekerja, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.
Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Nominal BSU yang diberikan untuk pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana ini dicairkan langsung untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu.
Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening bank yang terdaftar, memudahkan pekerja mengakses bantuan tanpa harus antre atau mengurus prosedur berbelit.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika tidak memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah menyediakan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Terdapat sejumlah tanda BSU akan cair lagi, diantaranya pertama, kamu dapat melakukan cek mutasi rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Kedua, kunjungi bsu.kemnaker.go.id. Ketiga, untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, penerima biasanya menerima SMS pemberitahuan atau surat undangan pencairan.
Meskipun jadwal pencairan BSU Oktober 2025 belum diumumkan, pekerja bisa mulai memastikan status penerima melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau Pospay.
Dengan memahami syarat, cara cek status, hingga cara pencairan, pekerja tidak akan ketinggalan informasi penting terkait bantuan ini.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025. Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.




















































