Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 22 M

oleh -25 Dilihat

KOREA – Jaksa Korea Selatan pada Rabu (3/12/2025) menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk mantan ibu negara Kim Keon Hee, atas kasus korupsi hingga penipuan saham.

Istri mantan presiden Yoon Suk Yeol tersebut ditangkap pada Agustus 2025. Dia diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, penerimaan hadiah ilegal, dan ikut campur pemilihan parlemen.

Jaksa menyatakan, perempuan berusia 53 tahun itu melangkahi hukum dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk merusak amanat konstitusi.

“Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang membentuk fondasi pemerintahan nasional,” tambah jaksa, dikutip dari kantor berita AFP.

Para jaksa lalu meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won (Rp 22,7 miliar).

Dalam kesaksian terakhirnya, Kim menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak adil.

“Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas saya membuat banyak kesalahan,” ujar Kim.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas kelancangan yang saya timbulkan kepada publik,” tambahnya, meskipun dirinya memiliki kesempatan membantah tuduhan.

Sidang terakhir Kim berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer untuk menangguhkan pemerintahan sipil, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik.

Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, meski ia membantahnya.¹

Ini menjadi kali pertama seorang mantan presiden dan ibu negara Korea Selatan ditahan bersamaan.

Adapun sidang untuk menjatuhkan vonis kepada Kim Keon Hee akan digelar pada 28 Januari 2026.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet