Pendapatan Samosir 2026 Naik Rp71 Miliar, Bupati Vandiko Sampaikan P-KUA P-PPAS Di Paripurna

oleh -4722 Dilihat

“Penyelarasan Kebijakan Pusat, Provinsi dan Daerah”

SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (07/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan OPD lainnya.

Acuan Perubahan RKPD 2026

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa penyusunan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.

Perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas program pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Vandiko.

Pendapatan Daerah Naik Rp71 Miliar Lebih

Bupati menjelaskan, dalam perubahan tersebut terdapat peningkatan proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp777 miliar lebih, meningkat menjadi Rp848 miliar lebih, atau bertambah sekitar Rp71 miliar lebih.

Menurut Vandiko, perubahan kebijakan anggaran tersebut disusun dengan tetap memperhatikan target dan indikator makro pembangunan daerah.

Target Makro: Ekonomi Tumbuh Hingga Turunkan Kemiskinan

Adapun indikator makro yang ditetapkan dalam P-RKPD Tahun 2026 antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi: 5,32-5,64 persen
2. PDRB per kapita: Rp57,49 juta
3. Kontribusi PDRB Kabupaten: 0,53 persen
4. Angka kemiskinan: 10,49-10,01 persen
5. Tingkat pengangguran terbuka: 0,79-0,73 persen
6. Gini Rasio: 0,236-0,234 poin
7. IPM: 75,31-76,47
8. Penurunan emisi GRK: 146.668,73 ton CO2eq
9. IKLH: 77,55 poin

DPRD dan Pemkab Komitmen Selesaikan Tepat Waktu

Bupati Vandiko berharap pembahasan dapat berjalan dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir, sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati. Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran,” ungkap Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan, secara umum perubahan anggaran Tahun 2026 merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.

“Kami berharap dalam R-KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” ujar Nasip.

Nasip menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pembahasan terhadap program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat. “Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan rapat DPRD dan Pemkab Samosir,” katanya.

 

EDITOR

Avatar photo

SS - SINARNEWS Media Online

S. Edward H. Simanjuntak


Tentang Penulis: SS - SINARNEWS Media Online

Avatar photo
S. Edward H. Simanjuntak