Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi oleh KPK.
Dipublikasikan tanggal 27 Feb 2021
Penatapan Ini Disampaikan Oleh pimpinan KPK pada Minggu 28 Februari dini hari di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka kepada 2 Orang lainnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap terkait dengan penerimaan hadiah dan gratifikasi oleh pihak penyelenggara pemerintah provinsi untuk perizinan pembangunan insfrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka pun akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Februari kemarin, hingga 18 Maret 2021 di Rutan KPK.

Edit : margriet




















































