,

Kemenkes : Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tak Dihapus, KRIS Batal ?

oleh -2521 Dilihat
oleh

Jakarta – Kementerian Kesehatan menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak akan dihapus. Meskipun, penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sudah berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ini karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.
“Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas,” ucap Nadia di Kementerian , Selasa (20/6/2023).