Jakarta , Kemenkumhan melalui imigrasi Khusus WNA menetapkan pencabutan bebas visa bagi 159 negara Dari 159 negara 92 negara masih bisa mengajukan visa on arrival Dan hanya 10 negara yang masih bebas visa.
Tarif VOA Rp. 500.000 masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali Anda cukup tunjukan paspor dan boardingpass saat pembelian Visa on arrival.

Edit Mar



















































