Buang Sampah ke Sungai di Medan, Denda Rp 10 Juta Atau Penjara 3 Bulan Berlaku Mulai 2024

oleh -2561 Dilihat
oleh

Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, mulai Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut, pada Pasal 35 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan, termasuk di sungai yang berada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi, siapapun warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan kena sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama tiga bulan,” kata Bobby usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman, Rabu, 27 September 2023.

Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi, termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan bersama TNI AD dan BWS II mengusung tema ‘Peduli Deli’.

“Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan,” jelas Bobby Nasution.