KPK Tahan Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

oleh -676 Dilihat

Jakarta – KPK selesai memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Keduanya langsung ditahan KPK.
Pantauan wsrtawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) pukul 16.39 WIB, keduanya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Keduanya telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Setelah itu, mereka memasuki ruang konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK pagi tadi. Dia hadir setelah empat kali absen dari panggilan KPK.

Mbak Ita terlihat mengenakan baju berwarna putih, sementara Alwin mengenakan jaket hitam.

“Sesuai hukum,” kata Alwin.

“Mohon doanya saja, ya,” kata Mbak Ita.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah empat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet